MUSRENBANGSUS PERUBAHAN RANCANGAN RKPDES & APBDES TH 2002
Gambuhan 12/5, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Husus (MUSRENBANGSUS) dalam rangka Penyusuna Perubahan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun 2020 dan Rancangan Perubahan APBDES tahun 2020 desa Gambuhan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 bertempat di Balai Desa Gambuhan sesaat setelah pelaksanaan Musdesus Validasi dan Finalisasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kabupaten dan Provinsi.
Musrenbangsus di lakukan akibat dari Pademik Corona Virus Desiase (COVID19) yang berdampak kepada kondisi perekonomian warga masyarakat secara umum di desa Gambuhan. Adanya kondisi inilah maka Pemerintah Desa Gambuhan perlu melakukan perubahan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2020, yang didahului oleh perubahan RKPDes tahun 2020, hususnya pada sumber anggaran dana desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa, maka prioritas dana desa di rubah untuk lebiha kepada Pencegahan dan penanganan Covid 19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Sekertaris Desa Gambuhan dalam paparanya menyampaikan “adanya pandemic Covid19 yang berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat dan sesuai Peraturan Menteri Desa maka desa Gambuhan akan melakukan pergeseran kegiatan yang sudah ada di APBDES tahun 2020, kegiatan tersebut ada yang ditunda pelaksanaanya juga ada yang di hilangkan yang kemudian akan menjadi perioritas pada APBDes tahun 2021 mendatang”
Ada beberapa kegiatan yang di putuskan di tunda dan di hilangkan pelaksanaanya pada Musrenbangdes kalai ini yaitu meliputi kegiatan Pelatihan, Pengadaan Ambulance Desa, serat kegiatan Fisik seperti Pengaspalan jalan di Dk Kukusan, Talud di Dk krajan, Drainase di Dk Pelem dan Talud di Dk Gajahnguling.
Admin desa.