Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 – 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 – 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA GAMBUHAN KEC PULOSARI KAB PEMALANG
PERIODE TAHUN 2018 – 2021
PELINDUNG : KEPALA DESA GAMBUHAN
PEMBINA : BPD
KETUA : EDI RIYANTO
WAKIL KETUA : YANTO
SEKRETARIS I : BAMBANG SUTANTO
SEKRETARIS II : AHMAD ALI MUZAKI
BENDAHARA I : SETIA ADI WIBOWO
BENDAHARA II : TOSIRIN
SEKSI-SEKSI
SEKSI PENDIDIKAN : ZAENAL ABIDIN
SEKSI OLAH RAGA : ROSYADI
SEKSI KESENIAN : PATIHIN SPd.I
SEKSI KEROHANIAN : AHMAD BUSTOMI
SEKSI HUMAS : WAWAN TRI SETIO AJI