Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

DESA GAMBUHAN

KECAMATAN PULOSARI KABUPETEN PEMALANG

 

 

NO NAMA JABATAN PURNA TUGAS/AMJ
     1 SUDRAJAT KETUA 21 FEBRUARI 2019
     2 Drs. SODIRI SEKRETARIS 21 FEBRUARI 2019
     3 MUDI BENDAHARA 21 FEBRUARI 2019
     4 SAMSUDIN SPd.SD SIE PENDIDIKAN 21 FEBRUARI 2019
     5 BADRUN SIE KEAMANAN 21 FEBRUARI 2019
     6 MYTHA ARIMURTI SIE KESEHATAN 21 FEBRUARI 2019
     7 KASMO SIE PEMBANGUNAN 21 FEBRUARI 2019
     8 M. MUSLIH SIE AGAMA 21 FEBRUARI 2019